Kajian Pembangkit Energi Nuklir RI Rampung 2030, Beroperasi Mulai 2040

Rena Laila Wuri
14 Maret 2024, 15:08
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
Button AI Summarize

Studi tapak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)  ditargetkan rampung pada 2030. Sementara PLTN pertama di Indonesia ditargetkan bisa beroperasi pada 2040.

"Studi tapak sudah selesai di 2030, dan 2040 sudah punya PLTN,” Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta pada Rabu (12/3).

Sugeng mengatakan, kelanjutan proyek PLTN di Indonesia harus menunggu pembahasan RUU Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) rampung. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum operasi PLTN di Indonesia.

Menurut dia, Bapeten harus bekerja keras saat UU EBET disahkan. Ia meminta Bapetan untuk mempersiapkan tata kelola dalam pengembangan PLTN.

Sebagai informasi, RUU EBET tersebut akan memuat poin mengenai PLTN dan komersialisasinya.  Menurut Sugeng, pembangunan PLTN merupakan komitmen untuk mengejar target Net Zero Emission di 2060.

Bapeten Susun Regulasi PLTN

Sementara itu, Bapeten tengah menyusun sederet regulasi untuk menunjang pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. Bapetan mengalokasikan dana sebesar Rp 4,58 miliar untuk menyusun payung hukum tersebut pada 2024.

“Perumusan dan pengembangan peraturan perundang-undangan tentang nuklir pada tahun 2024 kami mengalokasikan sebesar 4,58 M,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, Bapeten memiliki target menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) di 2024. Selain itu, Bapetan juga akan menyusun tiga Peraturan Badan (Perba), dua laporan pembinaan, dua naskah urgensi dan 16 rekomendasi teknis.

Ia mengatakan, Bapeten juga akan melakukan pengembangan sistem pengawasan PLTN. Bapeten akan menyusun kerangka kebijakan inspeksi PLTN yang akan digunakan untuk koordinasi antara Kementerian dan lembaga.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...